Sunday, April 17, 2016

MAKALAH SURAT BERHARGA "CEK".

IRSAN ARIFIN
LUWUK

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Perkembangan dunia bisnis yang sangat cepat membuat para pebisnis memelukan alat pembayaran yang cepat, sederhana dan aman. Di dalam dunia  perusahaan dan perdagangan, orang menginginkan segala sesuatunya bersifat  praktis dan aman khususnya dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, orang tidak mutlak lagi menggunakan alat pembayaran berupa uang, melainkan cukup dengan menerbitkan surat berharga baik sebagai alat pembayaran kontan maupun sebagai alat pembayaran kredit.
Penggunaan surat berharga dalam lalu lintas pembayaran mempertimbangkan aspek praktis, keamanan , prestise(kebanggan), dan investasi. Praktis dalam setiap transaksi, para pihak tidak perlu membawa mata uang dalam  jumlah besar sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi, melainkan cukup dengan membawa atau mengantongi surat berharga saja. Aman artinya tidak setiap orang yang tidak berhak dapat menggunakan surat berharga itu, karena  pembayaran dengan surat berharga memerlukan cara-cara tertentu.
Sedangkan jika menggunakan mata uang apalagi dalam jumlah besar banyak sekali kemungkinan timbulnya bahaya atau kerugian, misalnya pencurian, kebakaran atau perampokan, dan lain-lain. Penggunaan surat berharga menjadi pilihan bagi para pebisnis dalam duania perdagangan untuk mempercepat, mempermudah lalu lintas pembayaran dengan aman.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari surat berharga?
2.      Apa pengertian dari cek?
3.      Syarat formil cek?
4.      Keterangan yang dimuat dalam cek?
5.      Tenggang waktu dalam cek?
6.      Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi Yang Menggunakan Cek Adalah?
7.      Ada berapa Jenis-jenis cek?
8.      Beberapa istilah yang berkaitan dalam cek?
9.      Hal-hal yang harus diperhatikan dalam cek?
10.  Bagaimana Alur transaksi cek?

C.    Tujuan
Tujuan kami dalam penulisan Makalah ini adalah untuk menambah wawasan dan cakrawala berfikir kita, agar kita dapat mengetahui seperti apa itu “SURAT CEK”. Kami juga menyadari bahwa, dalam hal ini kami menyelesaikan Makalah ini untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen penanggung jawab Mata Kuliah SURAT-SURAT BERHARGA.


D.    Kegunaan
Makalah ini sangat berguna untuk kita, apalagi kita yang sedang menimbah ilmu di Fakultas Hukum. Makalah ini dapat membantu para pembaca untuk mengetahui atau membantu memberikan informasi tetang seperti apa itu “cek”.














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai  pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ketiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu.
Seperti yang diatur dalam KUH Dagang terlebih dahulu perlu dibedakan dua macam surat, yaitu :
1.      Surat berharga, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “waarde papier” di negara anglo saxon di kenal dengan istilah “negatible instruments”.
2.      Surat yang mempunyai harga atau nilai, terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “papier van waarde” dalam bahasa Inggris “letter of value”.
Surat berharga itu mempunyai tiga fungsi utama, yaitu : 
1.      Sebagai alat pembayar (alat tukar uang) .
2.      Sebagai alat untuk memudahkan hak tagih (diperjualbelikan secara mudah dan sederhana). 
3.      sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi).
B.     Pengertian Cek
Cek  adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana  penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya  pada saat ditunjukkan. Cek juga merupakan surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account ), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.
Penggunaan cek  sebagai salah satu media pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Saat itu Indonesia sebagai negara tujuan perdagangan utama memandang cek sebagai sebuah alat pembayaran yang  paling mudah digunakan. Menurut Keputusan Presiden nomor 470 tahun 1961 alat pembayaran bisa berupa uang Kartal, seperti uang logam dan uang kertas, serta uang giral, seperti cek.
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada  pemegang cek tersebut.
C.    Syarat Formil Cek.
Cek harus memenuhi syarat formal sebagai berikut (berdasarkan Pasal 178 KUHD) :
1.      Nama dan nomor "Cek" harus termuat dalam teks;
2.      Nama bank terkait;
3.      Perintah bayaran tanpa syarat sejumlah uang tertentu;
4.      Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
5.      Jumlah dana dalam angka dan huruf;
6.      Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
7.      Pernyataan tanggal dan tempat penarikan Cek;
8.      Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
1.       Tersedianya dana;
2.       Adanya materai yang cukup;
3.       Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek;
4.       Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama;
5.       Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut;
6.       Tanda tangan atau cap perusahaan harus sama dengan speciment/contoh;
7.       Tidak diblokir pihak berwenang;
8.       Endorsment cek benar (jika ada);
9.       Kondisi cek sempurna;
10.   Rekening belum ditutup;
11.   Dan syarat-syarat lainnya.

D.    Keterangan Yang Dimuat Dalam Suatu Cek
1.     Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque;
2.     Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras);
3.     Ada nomor cek;
4.     Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek);
5.     Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa";
6.     Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf);
7.     Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek.

E.     Tenggang Waktu Pengunjukan Cek 
Untuk cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari, sejak tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD) ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa ( Pasal 229 KUHD ).



F.     Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi Yang Menggunakan Cek Adalah :
1.    Penarik adalah giran yang menerbitkan cek atau pihak yang memiliki kewajiban pembayaran;
2.    Pemegang (namer, holder ), dalam hal ini adalah kreditur atau pemilik  piutang;
3.    Tertarik (betrokkene, drawee, payee), adalah pihak lain (biasanya bank) yang memperoleh perintah dari Penarik untuk membayar kepada Pemegang atau Pembawa atau Pengganti dari Pemegang;
4.    Pembawa ( toonder, bearer ), adalah siapapun yang memegang cek dengan klausula kepada pembawa;
5.    Pengganti (order ), adalah adalah siapapun yang namanya tercantum dalam cek dengan klausula kepada pengganti;
6.    Endosant  ( Indorser ) adalah pemegang cek dengan klausula kepada  pengganti yang mengalihkan hak tagih kepada pihak lain yang namanya tercantum sebagai pengganti.
G.  Jenis-jenis Cek
Berdasarkan Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek dapat dibagi menjadi:
1.    Cek Atas Nama;
Cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan         membayar        kepada orang atau badang tersebut. Contoh: jika di dalam cek tertulis          perintah bayarlah         kepada Tn. Sigit Pramono sejumlah Rp 1.000.000 atau bayarlah             kepada PT APB Indonesia     uang sejumlah Rp 1.000.000, cek inilah yang disebut    cek atas nama, namun dengan catatan            kata "atau pembawa" di belakang nama         yang diperintahkan dicoret.
2.    Cek Atas Unjuk.
Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, jadi siapa saja dapat mencairkan cek atau, dengan kata lain, cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Contoh: Di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash, atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3.    Cek Tunai atau Cash Cheque.
Cek yang dapat dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.
4.    Cek Silang atau Cross Cheque.
Cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya (drawer) dengan tujuan sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
5.    Cek Mundur atau Postdated Cheque.
Cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.
6.    Cek Kosong.
Cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada saat dicairkan atau dipindahbukukan. Contoh: Tn. Sigit Pramono menarik cek senilai Rp 10.000.000 yang tertulis di dalam cek tersebut, tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya Rp 5.000.000. Ini berarti ada kekurangan dana sebesar Rp 5.000.000 apabila nasabah menariknya. Jadi,  jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
7.    Cek atas bawa.
8.    adalah cek kepada pembawa atau kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “atau kepada pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan  penyerahan fisik cek saja.

H.    Beberapa istilah yang berkaitan dengan cek
Inilah beberapa istilah yang harus kita perhatikan didalam cek, diantaranya sebagai berikut : 
1.      Tanggal penarikan adalah tanggal ditandatanganinya warkat cek;
2.      Post dated cheque adalah cek yang tanggal penarikannya setelah tanggal ditandatanganinya warkat oleh si penarik;
3.      Crossed cheque 
4.       adalah cek yang digunakan sebagai media  pemindahbukuan (tidak dapat dibayarkan tunai);
5.      Stop payment merupakan perintah Penarik untuk membatalkan penarikan yang disebabkan oleh hilangnya cek;
6.      Counter cheque adalah media penarikan dana dalam rekening giro dalam hal pemilik rekening tidak membawa buku cek atau bilyet giro;
7.      Inkaso (Pasal 183a KUHD) adalah perintah atau kuasa untuk menagihkan sejumlah uang yang tertera dalam cek;
8.      Cerukan ( overdraft )adalah kondisi yang mana bank tertarik melakukan  pembayaran atas instruksi pendebetan atau penarikan yang dilakukan  penarik atau nasabah, walalupun dana pada rekening giro tersebut tidak mencukupi;
9.      Cek kosong (blanked cheque )adalah tolakan terhadap cek yang ditarik, dikarenakan: (i) saldo rekening tidak ;cukup, (ii) rekening telah ditutup, dan (iii) alasan lain;
10.  SP adalah surat peringatan yang diberikan oleh bank pengelola rekening, dengan tembusan ke BI, perihal penarikan cek kosong oleh penarik, dengan tahap sebagai berikut:
a.       SP I untuk penarikan cek kosong pertama;
b.      SP II untuk penarikan cek kosong kedua;
c.       SP III untuk penarikan cek kosong ketiga, sekaligus penutupan rekening dan pencantuman penarik dalam Daftar Hitam BI (“DHBI”);
d.     SP III langsung, tanpa SP I dan II, apabila menarik cek kosong 3 lembar atau lebih dalam waktu 6 bulan atau 1 lembar cek dengan nominal minimal Rp.1 miliar.
I.       Hal-hal yang harus diperhatikan dalam cek.
Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan dalam cek, kami akan menjelaskan beberapa hal tersebut dengan singkat, diantaranya sebagai berikut :
1.      Dalam cek tidak berlaku tanggal efektif, sehingga pembayaran wajib dilakukan pada saat diunjukkan;
2.      Apabila tempat pembayaran tidak ditulis dalam cek, maka nama tempat di samping nama bank pembayar dianggap sebagai tempat pembayaran ( Pasal 179 KUHD ).
3.      Bila ada beberapa tempat yang ditulis, maka nama tempat yang ditulis terdahululah yang dianggap sebagai tempat pembayaran ( Pasal 179  KUHD );
4.      Jika petunjuk-petunjuk dalam butir 1, 2 dan 3 di atas tidak ada, maka  pembayaran dianggap di kantor pusat bank pembayar ( Pasal 179 KUHD );
5.      Jika tempat dimana cek itu diterbitkan tidak tertulis, maka tempat yang tertulis di samping nama penerbit dianggap sebagai tempat diterbitkannya warkat cek ( Pasal 179 KUHD );
6.      Tiap-tiap cek harus ditarik di bank yang mengelola dana untuk keperluan  penerbit atau giran ( Pasal 180 KUHD );
7.      Cek tidak boleh diaksep, karena berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi tersebut dianggap tidak ada ( Pasal 181 KUHD );
8.     Cek dapat diterbitkan untuk keperluan penerbit sendiri.
J.      Alur transaksi cek
Kami akan mencoba menceritakan alur transaksi cek dengan cara yang paling sederhana, yaitu sebagai berikut :
1.      Penerbit menuliskan jumlah nominal uang yang akan dibayarkannya pada cek. Penerbit juga menuliskan nomor rekening dari pemegang cek, disertai nama bank dari pemegang cek. Penerbit menandatangani cek  bilyet tersebut. Cek bilyet itu tentu didapatkan oleh penerbit dari bank  penerbit.
2.      Penerbit menyerahkan cek bilyet itu kepada pemegang cek.
3.      Pemegang cek menyerahkan cek bilyet tadi kepada bank di tempat  pemegang cek memiliki rekening. Pemegang menginstruksikan kepada  banknya agar memproses cek bilyet itu ke rumah kliring.
4.      Bank pemegang cek membawa cek itu ke rumah kliring. Umumnya yang disebut rumah kliring adalah bank sentral di negara atau daerah tersebut. Perlu dicatat bahwa data elektronik dari cek tersebut dikirim secara elektronik terlebih dahulu ke bank sentral, sebelum pengiriman cek fisik. Oleh bank pemegang, pada cek tersebut juga ditambahkan informasi di rekening bank mana cek itu ditujukan. Mesin yang dipergunakan untuk membaca dan mengirim data cek dari bank ke rumah kliring disebut Magnetic Ink Cheque Reader & Encoder (MICRE).

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Cek merupakan salah satu jenis surat berharga yang sering digunakan oleh  pebisnis dalam lalu lintas pembayaran karena cepat, sederhana dan aman. Beberapa kelebihan dari cek sehingga banyak digunakan oleh pebisnis, antara lain:
1. Mudah dialihkan/dipindahtangankan;
2. Praktis, tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak;
3. Aman karena terhindar dari hal-hal berbahaya ketika membawa uang tunai             dalam jumlah banyak, spt: pencurian;
4.Tidak memerlukan waktu yang lama bagi pemegang cek untuk memperoleh            uang dalam cek tersebut.
B.     Saran
Semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua, sebagai sumber referensi dan tolak ukur dalam pembuatan makalah selanjutnya yang lebih baik lagi oleh penulis lainnya.




DAFTAR PUSTAKA
1.       Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7 –  Hukum Surat Berharga, Cetakan Ketiga, Djambatan, Jakarta, 1990;
2.       Muhammad, Abdulkadir, Hukum Dagang tentang Surat-surat Berharg, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993;
3.       https://www.academia.edu/9218297/Hukum_Surat_Berharga_Surat_Berharga_Cek
4.       Subekti, R, Prof, S.H dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang-undang  Hukum Perdata, Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.

TERUMBU KARANG DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PESISIR PANTAI MOILONG

Assalamu'alaikum, Wr, Wb... اَلْحَمْدُ ِللهِ الْمَلِكِ الْحَقِّ الْمُبِيْنِ، الَّذِي حَبَانَا بِالْإِيْمَانِ واليقي...